Tahun Dibangun: 1941
Arsitek: A. F. Aabers
Fungsi Bangunan: Rumah Tinggal (Villa)
Deskripsi Bangunan:
Bangunan yang dirancang oleh A. F. Aabers ini dibangun pada tahun 1941, dan dimiliki oleh sebuah keluarga Belanda yang menjadikannya sebagai rumah tinggal (Villa). Letak bangunan berada di atas jalan raya, sehingga untuk mengaksesnya digunakan tangga yang menyatu dengan dinding penahan tanah. Bangunan ini memiliki ciri khasnya sendiri, yaitu tangga terbuat dari susunan batu kali dan terletak di sudut lahan. Sedangkan untuk kendaraan, dapat di akses melalui jalan sendiri yang berada di jalan Riau. Pada tahun 1984, Departemen Tenaga Kerja mengambil alih bangunan ini dan menjadikannya Kantor Panitia Penyelesaian Permasalahan Perburuhan Daerah. Tahun 2001, bangunan ini menjadi milik Pemda Prov. Jawa Barat, yang dikelola oleh Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Pada tahun 2008, bangunan ini menjadi salah satu aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikelola oleh Bagian Pemeliharaan. Kemudian bangunan ini digunakan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, dan kini menjadi UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Alamat: Jl. Wastukencana No. 20