Foto: Sustia Mei Darta
Tahun Dibangun: 1917
Arsitek: –
Fungsi Bangunan: Gedung Pengadilan (Landraad)
Deskripsi Bangunan:
Pada mulanya di tahun 1906, di lokasi ini dibangun sebuah rumah tinggal, yang kemudian dirobohkan dan pada tahun 1917 bangunan baru berdiri di atas lahan tersebut, lalu bangunan diperluas pada tahun 1923. Fungsi bangunan baru tersebut adalah gedung Pengadilan (Landraad), yang khusus mengadili orang-orang pribumi. Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia), Gatot Mangkoepradja, Maskoen Soemadipoetera dan Soepriadinata, pernah diadili oleh pemerintah Belanda di gedung ini yang berlangsung selama 5 bulan, dari tanggal 18 Agustus hingga 22 Desember 1930.
Setelah kemerdekaan, bangunan mengalami beberapa kali pergantian fungsi, yaitu:
- Tempat Palang Merah (1947-1949)
- Kantor KPPI Pusat (1949-1953)
- CKC (1953-1960)
- Kantor Petalanan dan Kas Otonom (1960-1970)
- Jawatan Metrologi (1970-2003)
Bangunan ini kemudian dipugar dan dikembalikan pada bentuk aslinya pada tahun 2004-2005, yang dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat kemasyarakatan dan umum yang kemudian diberi nama Gedung Indonesia Menggugat.
Alamat: Jl. Perintis Kemerdekaan No. 5